Ombudsman Minta Investigasi Transparan Kematian Bayi di RSUP Dr. M. Djamil Padang

Irvan Sihombing
24/4/2026 16:57
Ombudsman Minta Investigasi Transparan Kematian Bayi di RSUP Dr. M. Djamil Padang
Direktur Utama RSUP M Djamil Padang Yusirwan Yusuf.(Antara/Laila Syafarud)

OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat memberikan atensi terhadap kasus meninggalnya seorang bayi berusia 14 bulan di RSUP Dr. M. Djamil. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan untuk memastikan kualitas layanan kesehatan tetap terjaga.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan perhatian tersebut berkaitan dengan aspek penyelenggaraan layanan publik di sektor kesehatan.

“Kami mengamati dan menjadikan ini atensi karena berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik,” kata Adel di Padang, Jumat.

Adel menjelaskan, dalam dua tahun terakhir Ombudsman memang fokus menyoroti isu pelayanan pasien di rumah sakit. Pada 2025, lembaga tersebut juga mendalami kasus kematian pasien di salah satu rumah sakit di Kota Padang yang diduga terkait penolakan layanan.

Menurutnya, kejadian yang berujung pada kematian pasien harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan nyawa serta kualitas layanan publik.

Minta Pemeriksaan Internal Profesional

Meski demikian, Ombudsman meminta semua pihak memberikan ruang bagi manajemen rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan internal.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk tindakan medis yang diberikan kepada pasien.

Adel mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit agar proses investigasi dilakukan secara profesional dan berintegritas.

“Mereka sedang bekerja dan dalam waktu dekat akan mengumumkan hasilnya,” ujarnya.

Berdasarkan komunikasi dengan Ombudsman, RSUP Dr. M. Djamil yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan telah membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut.

Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dovy Djanas, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti hasil investigasi.

“Kalau ada yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, kami dengan tegas menindaklanjutinya sesuai dengan temuan tim audit yang sedang bekerja,” katanya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2026 ketika korban mengalami luka akibat air panas di rumahnya. Korban sempat mendapatkan penanganan awal di RS Hermina sebelum dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil untuk tindakan lanjutan.

Orang tua korban sempat meminta rujukan ke rumah sakit lain, namun pihak rumah sakit menyarankan tetap dirujuk karena pasien membutuhkan tindakan debridement atau pembersihan luka.Setibanya di RSUP Dr. M. Djamil, keluarga mengira pasien telah mendapatkan ruang perawatan. Namun, menurut keterangan keluarga, pasien diduga terlantar di Instalasi Gawat Darurat (IGD). (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya