Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Demo di Samarinda, Polisi Persilahkan Lapor

Ervan Masbanjar
24/4/2026 15:10
Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Demo di Samarinda, Polisi Persilahkan Lapor
Aksi demonstrasi 21 April di Samarinda.(MI/Ervan Masbanjar)

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Timur mempersilakan jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat meliput aksi demonstrasi 21 April di Samarinda untuk melapor secara resmi. Polisi menyatakan siap menindaklanjuti setiap aduan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, mengatakan pihaknya terbuka menerima laporan dari wartawan yang dirugikan dalam peristiwa di kawasan Kantor Gubernur Kaltim tersebut.

“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan. Bisa ke Polres, bisa juga ke Polda,” ujarnya, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses melalui tahap awal berupa pengaduan, kemudian diteliti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. “Kalau memang ada unsur pidana, baru ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut atau pro justitia,” katanya.

Menurut Yuliyanto, jurnalis dapat melapor secara individu maupun melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sebelumnya, Koalisi Pers Kaltim mengecam tindakan intimidasi, kekerasan, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi tersebut. Mereka menilai insiden itu sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Dalam kejadian itu, empat jurnalis menjadi korban di dua lokasi berbeda. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data liputan dihapus. Sementara tiga wartawan lainnya sempat dihalangi saat meliput di ruang publik di luar kantor gubernur.

Koalisi Pers Kaltim juga mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan jurnalis serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegasnya.

Senada, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius,” ujarnya.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” katanya. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya