Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH penyegelan aktivitas pembangunan di kawasan KEK Kura Kura Bali oleh Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali menuai polemik. Selain dipersoalkan dari sisi prosedur, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi merusak citra investasi di Bali yang selama ini menjadi salah satu destinasi utama penanaman modal.
Pihak pengelola kawasan, melalui tim legal dan perizinan Bali Turtle Island Development (BTID), menyebut penyegelan dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka menilai langkah Pansus TRAP melewati kewenangan yang semestinya berada di tangan eksekutif.
Perwakilan legal BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi penutupan kegiatan di lapangan. “Pansus seharusnya menyampaikan rekomendasi melalui sidang paripurna DPRD, kemudian diteruskan kepada gubernur. Eksekusi di lapangan adalah kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, prosedur tersebut mengacu pada ketentuan dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri, di mana fungsi legislatif sebatas memberikan rekomendasi, bukan tindakan operasional. “Seharusnya eksekutif yang bertindak. Ini yang tidak terjadi dalam kasus ini,” katanya.
Selain persoalan prosedur, BTID juga menyoroti tidak adanya proses klarifikasi sebelum rekomendasi penyegelan dikeluarkan. Pihaknya mengklaim tidak pernah dimintai penjelasan secara utuh terkait status lahan maupun perizinan yang dimiliki.
“Semua proses tukar lahan sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku saat itu. Lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan diperbolehkan secara hukum,” jelas Agung.
Ia menambahkan, jika DPRD ingin mendalami persoalan tersebut, seharusnya dilakukan koordinasi dengan instansi teknis seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di bawah Kementerian Kehutanan. Hal ini penting untuk memastikan validitas data dan status kawasan secara objektif.
TANPA PROSES DIALOG
Kritik serupa disampaikan Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini. Ia menyebut rekomendasi penyegelan dikeluarkan tanpa proses dialog yang memadai. “Rekomendasi itu dilakukan tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dari kami. Padahal kami telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan,” ujarnya.
Yossy menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan dan akan membahas langkah selanjutnya secara internal. “Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tindakan yang dinilai tidak prosedural dapat berdampak lebih luas, terutama terhadap persepsi investor. “Jika tindakan seperti ini terus terjadi, investor bisa ragu untuk masuk ke Bali. Ini bukan hanya soal proyek kami, tapi menyangkut kepercayaan terhadap kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, inkonsistensi antara wacana dukungan investasi dan praktik di lapangan bisa menjadi sinyal negatif bagi dunia usaha. Bali, yang selama ini mengandalkan sektor pariwisata dan investasi sebagai penggerak ekonomi, berisiko kehilangan daya tarik jika kepastian hukum dipertanyakan.
REKOMENDASIKAN PENGHENTIAN
Pansus TRAP DPRD Bali sendiri sebelumnya merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk lahan yang berada di kawasan taman hutan raya (tahura) di Jembrana dan Karangasem. Selain itu, BTID diminta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta menyiapkan dokumen untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Bali.
Situasi ini mencerminkan adanya tarik-menarik kewenangan antara fungsi pengawasan legislatif dan eksekusi oleh eksekutif. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, batas kewenangan tersebut menjadi krusial untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari konflik kepentingan.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Tanpa mekanisme klarifikasi yang terbuka, kebijakan yang diambil berisiko menimbulkan persepsi sepihak dan memperuncing konflik.
Bagi Bali, isu ini bukan sekadar sengketa prosedural, tetapi menyangkut reputasi sebagai daerah tujuan investasi. Dalam iklim ekonomi yang kompetitif, kepastian hukum dan konsistensi kebijakan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan investor.
Jika tidak dikelola dengan baik, polemik seperti ini dapat berdampak pada perlambatan investasi, yang pada akhirnya berimbas pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan dunia usaha. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved