Bapenda Pekanbaru Pasang Stiker Tunggakan Pajak di Hotel Jalan Sudirman

Rudi Kurniawansyah
23/4/2026 11:55
Bapenda Pekanbaru Pasang Stiker Tunggakan Pajak di Hotel Jalan Sudirman
(MI/Rudi)

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak taat pajak. Satu hotel yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dipasangi stiker peringatan karena menunggak pajak daerah dalam jumlah besar.

Langkah penempelan stiker ini dilakukan setelah wajib pajak yang bersangkutan dinilai tidak mengindahkan serangkaian surat pemberitahuan dan teguran yang telah dilayangkan sebelumnya oleh pihak berwenang.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kedisiplinan pajak daerah. "Kami melakukan penempelan stiker di salah satu hotel karena tunggakan pajaknya lumayan besar," ujar Denny, Kamis (23/4).

Prosedur Sebelum Penindakan

Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, menjelaskan bahwa tindakan lapangan ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah menjalankan prosedur administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebelum dilakukan penempelan stiker, kami telah lebih dulu memberikan surat teguran hingga pemanggilan terhadap wajib pajak. Namun, tidak ada titik terang dan tidak ada kemauan bayar oleh wajib pajak,” jelas Ismu.

Karena tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut, tim Bapenda Pekanbaru akhirnya turun langsung ke objek pajak untuk memasang stiker bertuliskan Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah.

Konsekuensi Sanksi:
  • Sanksi Administratif: Pemasangan stiker peringatan di lokasi usaha.
  • Status Operasional: Hotel masih diperbolehkan beroperasi, tetapi stiker hanya akan dilepas setelah tunggakan dilunasi.
  • Sanksi Berat: Jika tetap tidak ada itikad baik, Bapenda akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha.

Tunggakan selama Beberapa Tahun

Berdasarkan catatan Bapenda, hotel tersebut diketahui telah menunggak pajak sejak beberapa tahun terakhir. Nilai tunggakan yang terakumulasi disebut cukup signifikan sehingga memerlukan tindakan represif agar tidak merugikan pendapatan daerah.

Pemasangan stiker ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha lain di Kota Pekanbaru untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Bapenda menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan guna memastikan optimalisasi penerimaan pajak daerah demi pembangunan kota.

"Dengan tindakan ini, kita harapkan wajib pajak agar segera membayar kewajibannya," pungkas Ismu. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya