Polres Purwakarta Amankan 14 Remaja Pelaku Pengeroyokan Usai Nobar Dewa United vs Persib

Reza Sunarya
22/4/2026 22:40
Polres Purwakarta Amankan 14 Remaja Pelaku Pengeroyokan Usai Nobar Dewa United vs Persib
Sejumlah terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua warga yang diduga bobotoh digiring petugas ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(MI/Reza Sunarya)

POLRES Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan 14 orang remaja pelaku pengeroyokan, Dua warga yang diduga bobotoh menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang tak dikenal usai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Dewa United vs Persib Bandung.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah minimarket di kawasan Sadang pada Senin (20/4) setelah kegiatan nobar pertandingan Persib Bandung kontra Dewa United.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula ketika sekelompok pemuda yang baru pulang dari kegiatan nobar melintas di lokasi. Namun secara tiba-tiba, mereka diserang oleh sekitar 10 orang tak dikenal. Dari rombongan tersebut, dua orang tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan, hingga kedua korban mengalami luka luka.

"Kedua Korban mengalami luka di bagian kepala serta memar di tangan dan punggung, keduanya sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit Siloam dan Rama Hadi," kata AKBP di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/4).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa botol, batu, dan kayu yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi kekerasan.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut."ungkapnya.

10 orang di antaranya diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan, sementara empat lainnya masih dalam pendalaman terkait dugaan pencurian kendaraan milik korban yang kemudian dijual.

Menurut Kapolres, peristiwa ini tidak terkait dengan kelompok suporter tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden dipicu oleh kesalahpahaman di jalan dan diduga melibatkan kelompok motor.

Para pelaku, yang seluruhnya berusia antara 20 hingga 25 tahun kini tengah menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya