Buron Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kaltara Ditangkap di Makassar

Lina Herlina
22/4/2026 14:24
Buron Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kaltara Ditangkap di Makassar
(MI/Lina Herlina)

TIM Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Utara berhasil mengakhiri pelarian MI, 44, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pariwisata Kalimantan Utara (Kaltara).

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus saat bersembunyi di salah satu apartemen di Kota Makassar pada Rabu (22/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah MI nyaris dua bulan mangkir dari panggilan penyidik dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan penangkapan ini mengonfirmasi manuver MI yang selama ini berpindah-pindah lokasi persembunyian guna menghindari jerat hukum. Keberadaannya baru terendus setelah aparat intelijen melakukan pelacakan intensif di wilayah Sulawesi Selatan.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menyatakan bahwa proses pengamanan tersangka berjalan kondusif tanpa perlawanan.

"Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum. Namun, berkat koordinasi cepat antara AMC dan Tim Tabur, kami berhasil mengamankannya secara kondusif," ujar Prihatin dalam keterangan resminya.

MI merupakan tersangka tunggal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan belanja hibah kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA). Dana tersebut bersumber dari anggaran Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Kronologi Status Hukum MI:
  • 10 Februari 2026: Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026.
  • 11 Februari 2026: Resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.
  • 22 April 2026: Berhasil diringkus di sebuah apartemen di Makassar.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Kantor Kejati Sulawesi Selatan. Pihak kejaksaan menjadwalkan segera melakukan serah terima tersangka kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Tanjung Selor.

Prihatin menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata efektivitas program Tabur Kejaksaan dalam memburu para pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Jaringan intelijen kami akan terus bergerak," tegasnya. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya