Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ISU rencana penyerahan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Dinas Pertanian kepada Perseroda Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, mulai mencuat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Hingga kini, belum ada kejelasan resmi terkait waktu pelaksanaan maupun mekanisme penyerahan aset tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Alsintan pada Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, Santo Situmorang, Senin (20/4) mengungkapkan bahwa sebanyak 17 unit alsintan direncanakan akan dialihkan ke Perseroda. “Total ada 17 unit alsintan, terdiri dari 4 unit rusak berat, 4 unit rusak ringan, dan 9 unit dalam kondisi siap operasi,” ujarnya.
Namun demikian, Santo belum merinci jadwal pasti penyerahan maupun dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Ketua Perseroda Taput, Bangkit Silaban, pada Senin (20/4), belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, sejumlah warga menyuarakan kekhawatiran atas rencana tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah tidak gegabah dalam mengalihkan aset daerah kepada badan usaha milik daerah.
“Ketika aset daerah diserahkan kepada badan usaha, orientasinya tidak bisa dilepaskan dari aspek keuntungan. Padahal sebelumnya aset tersebut diperuntukkan bagi masyarakat melalui pembiayaan APBD dan sangat membantu petani,” ujar seorang warga.
Warga berharap pemerintah daerah tetap memprioritaskan kepentingan petani serta memastikan pengelolaan alsintan tidak berubah menjadi beban baru bagi masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Frido Sinaga, menyatakan pihaknya telah meminta agar rencana tersebut dikaji ulang secara menyeluruh.
“Kami sudah menyampaikan kepada Perseroda agar dilakukan analisa kembali. Dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan bersama antara Perseroda, Dinas Pertanian, Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Perekonomian Pemkab Taput,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait kepastian waktu penyerahan maupun skema pengelolaan alsintan ke depan. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved