Polisi Gagalkan Perdagangan Trenggiling di Tasikmalaya, Dua Tersangka Ditangkap

Kristiadi
20/4/2026 13:09
Polisi Gagalkan Perdagangan Trenggiling di Tasikmalaya, Dua Tersangka Ditangkap
Satwa Trenggiling (Manis javanica).(MI/Kristiadi)

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) dengan menangkap dua tersangka berinisial JA (30) dan I (32), warga Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaksana tugas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas perburuan dan penjualan trenggiling. Dari hasil penyelidikan, JA diketahui menjual dua ekor trenggiling jantan, masing-masing dalam kondisi hidup dengan berat 9 kilogram dan mati seberat 4,7 kilogram.

Polisi kemudian menangkap tersangka I berikut barang bukti satu ekor trenggiling hidup dan satu ekor yang sudah mati dengan bagian sisiknya telah dipisahkan dalam kantong plastik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JA bersangkutan membenarkan menjual 2 ekor satwa Trenggiling (Manis javanica) kelamin jantan berat 9 kg dan berat 4,7 kg dengan panjang hidup 70-80 sentimeter. Dua ekor satwa ini didapat dari hasil memburu bersama anjing di Kampung Beton hingga sisiknya dijual kepada tersangka I seharga Rp 85 ribu perkg," ujar Agus, Senin (20/4/2026).

Menurut Agus, tersangka I kemudian menjual kembali sisik trenggiling melalui media sosial Facebook dan sistem Cash on Delivery (COD) dengan harga Rp 150 ribu per kilogram. Ia juga diketahui pernah melakukan transaksi serupa pada 2024 dan 2025, dengan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 juncto Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah VI Jawa Barat, Sarif Hidayat, mengapresiasi langkah Polres Tasikmalaya dalam menggagalkan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Menurut Sarif, trenggiling merupakan satwa yang terancam punah dan kerap diburu untuk diambil sisiknya yang dipercaya memiliki khasiat tertentu, meski belum terbukti secara ilmiah. Perdagangan sisik trenggiling biasanya melibatkan jaringan hingga ke luar negeri seperti Hong Kong, China, dan Vietnam.

Ia menambahkan, trenggiling yang masih hidup akan menjalani rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

"Trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa tanpa gigi dengan kerongkongan memanjang dan seluruh tubuhnya dilapisi sisik. Satwa ini sering dianggap memiliki khasiat sebagai obat tradisional, meski belum terbukti secara ilmiah," kata Sarif.

Hingga kini, BBKSDA masih melakukan observasi terhadap kondisi satwa sebelum menentukan waktu pelepasliaran. (AD/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya