Alung, DPO Kasus 58 Kg Sabu Berhasil Dibekuk Polda Jambi

Solmi
16/4/2026 22:44
Alung, DPO Kasus 58 Kg Sabu Berhasil Dibekuk Polda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar terlihat ekspresif menjawab wartawan, terkait sukses penangkapan Alung Ramadhan, Kamis pagi (14/4/2026), sang buron kasus narkoba 58 kilogram yang ngacir dari ruang penyidikan pekan kedua Oktober 2025 lalu.(MI/Solmi)

ENAM bulan pascakabur dari ruang penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Alung Ramadhan, berhasil dicokok tim gabungan Polda Jambi di daerah pesisir timur Jambi, Kamis (16/4).

Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Lobby Gedung Polda Jambi. Krisno didampingi Wakapolda Jambi Brigadir Jenderal Benny Ali, Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, Direktur Resnarkoba Dewa Made Palguna dan Kabid Propam Komisaris Besar Darno.

Saat penangkapan di daerah Parit Gompong menjelang masuk Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, Alung berada dalam sebuah kendaraan Suzuki Vitara yang ditumpangi lima orang lainnya. Tidak dijelaskan identitasnya, dan kelima orang dimaksud saat ini dalam pengamanan Polda Jambi.

Kendati sempat menjadi bulan-bulanan hujatan masyarakat netizen, upaya penangkapan kembali Alung yang diduga terafiliaisi dengan jaringan narkoba tans-nasional seperti dikemukakan Kapolda Krisno, merupakan atensi utama Polda Jambi.

Memberdayakan segala fasilitas dan sumberdaya  yang ada, untuk menemukan keberadaan Alung Polda Jambi juga menggalang kerjasama dengan Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi.

“Alhamdulillah, berhasil kita tangkap lagi. Percayalah, Polda Jambi senantiasa komitmen untuk pemberantasan kejahatan narkoba,” tegasnya.

Krisno membeberkan, Alung yang ditangkap bersama dua temannya Agit dan Juniardo pada 9 Okober 2025 lalu oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di daerah Bayunglencir, Sumatra Selatan.

Termasuk sekitar 58 kilogram narkoba jenis sabu yang diparkirkan dalam sebuah kendaraan di dekat sebuah rumah sakit di Bayung Lencir berhasil diamankan, dan disita sebagai barang bukti.

Nahas, dalam proses pemeriksaan awal, malam keesokan harinya di Mapolda Jambi, memanfaatkan kelengahan dan kelalaian oknum penyidik pemeriksa, Alung menyelinap kabur melalui pintu jendela di lantai dua Gedung Mapolda Jambi. Penjelasan tersebut, selaras dengan pengakuan Alung yang secara humanis ditanyai pihak penyidik, Senin siang di Polda Jambi.

Kapolda Krisno H Siregar, terus terang mengakui kaburnya Alung akibat kelengahan penyidik yang bekerja sesuai standar operasional (SOP). Semestinya, tegas Krisno, saat pemeriksaan atau penyidikan, pengawasan tidak boleh longgar.

“Oknum penyidik bersangkutan (Berinisial NBN, Red), sudah ditindak tegas,” tegas Kapolda Krisno.(SL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya