Polres Purbalingga Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan Energi Bersubsidi

Lilik Darmawan
16/4/2026 14:18
Polres Purbalingga Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan Energi Bersubsidi
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi berupa elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.(MI/Lilik )

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi berupa elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, kasus pertama terkait penyalahgunaan elpiji subsidi terungkap pada Jumat (10/4) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang.

Seorang tersangka berinisial S, 65, warga setempat yang berprofesi sebagai pedagang, diamankan dalam kasus tersebut. Polisi mengungkap pelaku membeli elpiji 3 kg bersubsidi lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, baik kosong maupun berisi, alat pemindah gas, segel, hingga satu unit kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

“Pelaku membeli elpiji 3 kg seharga Rp16 ribu per tabung, kemudian dijual kembali setelah dipindahkan dengan harga hingga Rp200 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ungkap Kapolres pada Kamis (16/4).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus Kedua: Modus Kendaraan Modifikasi untuk Angkut Pertalite

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite yang juga diungkap pada hari yang sama di wilayah Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka AM, 53, seorang sopir asal Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tersangka diketahui membeli pertalite di sejumlah SPBU di Purbalingga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit kendaraan modifikasi, sejumlah jeriken berisi dan kosong, pompa, barcode pertalite dengan beberapa nomor kendaraan, serta uang tunai.

“Tersangka membeli pertalite seharga Rp10 ribu per liter dan menjualnya kembali Rp12 ribu per liter. Dalam sehari bisa memperoleh hingga 200 liter, dengan keuntungan bulanan mencapai Rp10 juta sampai Rp15 juta,” jelas Kapolres.

Polisi menyebut praktik tersebut telah dijalankan sejak September 2025. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman serupa, yakni maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (LD/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya