Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara berinisial AS atas dugaan megakorupsi pertambangan senilai Rp500 miliar, Rabu (15/4). AS diduga menyalahgunakan wewenang dengan membiarkan tiga perusahaan swasta mengeruk batu bara secara ilegal di lahan milik Kementerian Transmigrasi tanpa izin resmi.
Akibat praktik lancung yang terjadi pada periode 2010-2011 tersebut, negara mengalami kerugian hingga setengah triliun rupiah akibat penjualan hasil tambang tidak sah dan kerusakan lingkungan yang masif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan.
“Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan,” ujar Toni di Samarinda, Rabu.
Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula dari dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka saat menjabat pada periode September 2010 hingga Mei 2011. Akibatnya, tiga perusahaan swasta diduga bebas mengeksploitasi lahan negara tanpa izin resmi.
Perusahaan tersebut, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, disebut melakukan penambangan batu bara secara ilegal di area Hak Pengelolaan Lahan milik Kementerian Transmigrasi.
Menurut Kejati, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan tambang.
“Penjualan batu bara secara tidak sah yang dibarengi dengan parahnya kerusakan lingkungan di sekitar area tambang ilegal tersebut mengakibatkan negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah,” jelas Toni.
Saat ini, penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara secara komprehensif.
Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Kejati Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. (Ant/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved