Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Tersangka diketahui merupakan sesama anggota Ditsamapta, yakni Bripda AS. Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban.
“Atas nama Bapak Kapolda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum,” ujarnya di Mapolda Kepri.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan sementara, terdapat dua anggota yang menjadi korban penganiayaan, yakni Bripda NS dan Bripda AP. Namun, Bripda NS dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Eddwi Kurniyanto, insiden ini diduga dipicu karena kedua korban tidak melaksanakan kegiatan kurve yang telah diperintahkan, sehingga memicu emosi pelaku yang merupakan senior mereka.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.
Bripda AS telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain dalam kasus ini.
“Namun, kami masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” jelas Eddwi, Rabu (16/4).
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tegas dan transparan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini dan menindak seluruh pihak yang terlibat,” tegas Eddwi Kurniyanto.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Propam Paminal dan akan segera menjalani proses kode etik. Selain itu, proses pidana juga tengah berjalan dan telah dilimpahkan ke Ditreskrimum.
Kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit terjadi di mess Bintara Muda Polda Kepri pada Senin (13/4) malam. Korban diduga mengalami kekerasan oleh seniornya hingga meninggal dunia. (HK/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved