Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH insiden memicu kemarahan publik setelah narapidana kasus korupsi pertambangan asal Kolaka Utara terlihat bersantai di kedai kopi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Meski berada di bawah pengawalan, petugas rutan diketahui membiarkan warga binaan tersebut bertemu dengan mantan bawahannya, yang kini berujung pada penarikan tugas personel ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa Menteri Imipas Agus Andrianto telah memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud,” kata Rika.
Rika menjelaskan, proses pemeriksaan saat ini tengah berlangsung oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak terkait, baik warga binaan maupun petugas rumah tahanan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan.
“Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut melakukan pengawasan hingga kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial, mohon dukungannya selalu untuk kami melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pemasyarakatan warga binaan,” kata Rika.
Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial pada Selasa (14/4), ketika narapidana kasus pertambangan asal Kolaka Utara tersebut terlihat singgah ke kedai kopi setelah mengikuti sidang PK. Dalam kejadian itu, S tetap berada dalam pengawalan petugas rutan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal setelah menerima laporan.
“Kami langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran oleh petugas. Narapidana tersebut diketahui diajak ke kedai kopi oleh mantan bawahannya, namun petugas tidak mencegahnya.
“Karena, saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut ke kedai kopi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.
S merupakan narapidana kasus korupsi di sektor pertambangan yang divonis lima tahun penjara serta denda Rp600 juta. Saat ini, ia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari. (Ant/I-1)
Heboh napi koruptor tambang Rp233 miliar, Supriyadi, terciduk sedang nongkrong di warkop Kota Kendari saat izin sidang PK. Simak kronologinya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved