LP Kerobokan akan Dipindahkan ke Jembrana, Lokasi Lama Jadi RTH

Arnoldus Dhae
15/4/2026 07:36
LP Kerobokan akan Dipindahkan ke Jembrana, Lokasi Lama Jadi RTH
(MI/Arnoldus)

PEMERINTAH Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi merencanakan pemindahan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan ke Kabupaten Jembrana. Langkah strategis ini diambil mengingat lokasi lapas saat ini berada di titik sentral destinasi pariwisata internasional dan kondisinya yang sudah mengalami kelebihan kapasitas (overkapasitas).

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa lokasi baru lapas tersebut akan menempati lahan milik Pemprov Bali di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. "Di sana merupakan tanah milik Pemprov Bali seluas 11 hektare. Tanah tersebut akan dibangun Lapas Kerobokan," ujar Koster pada Rabu (15/4/2026).

Dalam skema pembangunannya, Bupati Badung akan mengambil peran sebagai pelaksana pembangunan fisik. Setelah proyek selesai, bangunan tersebut akan dihibahkan kepada pihak LP Kerobokan. Koster menegaskan bahwa rencana ini telah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat dan telah mendapatkan persetujuan.

"Yang membangun ialah Bupati Badung lalu dihibahkan ke LP Kerobokan. Saat ini sedang proses MoU dengan kementerian terkait. Semua sudah berproses sesuai mekanisme yang ada," imbuhnya.

Alasan Utama Pemindahan LP Kerobokan:
  • Lokasi Strategis Pariwisata: Letak LP saat ini dinilai kurang ideal karena berada di pusat keramaian wisatawan.
  • Kondisi Tidak Layak: Fasilitas saat ini dianggap terlalu sempit dan tidak manusiawi bagi warga binaan.
  • Overkapasitas: Lonjakan jumlah warga binaan yang menetap membuat kondisi di dalam lapas sangat berdesak-desakan.

Proses pemindahan warga binaan rencananya akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari blok laki-laki dan seterusnya mengikuti kesiapan fasilitas di Jembrana.

Menariknya, lahan bekas Lapas Kerobokan di Kabupaten Badung tidak akan dialihfungsikan menjadi bangunan komersial. Pemerintah merencanakan transformasi lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum dan wisatawan setelah seluruh proses pemindahan tuntas dilakukan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan lingkungan yang lebih layak bagi pembinaan warga pemasyarakatan, tetapi juga mendukung penataan tata ruang pariwisata Bali yang lebih asri dan teratur. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya