Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) di wilayah deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Rabu (8/4/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan total 17 paket sabu siap edar.
Kapolres PPU AKB Andreas Alek Danantara dalam konferensi pers, Selasa (14/04/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Sepaku. Dari tangan para tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan.
Ia menyebutkan, tiga tersangka yang diamankan yakni GA (25) warga Desa Karang Jinawi, AN (27) warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, serta ES (46) warga Desa Karang Jinawi, Sepaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di sekitar Desa Karang Jinawi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Akasia RT 001.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial GA dan AN yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,1 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, GA mengaku memperoleh sabu dari ES. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ES sekitar pukul 02.00 Wita di pinggir jalan wilayah yang sama.
Dari tangan ES, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 17,09 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di beberapa tempat, seperti tumbler, kantong hoodie, dan tabung kecil.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa alat bantu pengemasan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp490 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika itu diduga dikirim dari Kota Bontang melalui jasa ekspedisi dengan sistem pembelian berbasis invoice.
Polisi mencatat, ES memesan sabu sebanyak 17,43 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp15 juta. Sebagian barang telah diedarkan, termasuk dua paket yang dibeli GA seharga Rp600 ribu, meski baru dibayar Rp490 ribu.
Kapolres menilai pola ini menunjukkan adanya jaringan peredaran sabu yang terstruktur, mulai dari pemasok hingga pengedar tingkat bawah. Peredarannya diduga menyasar kalangan pekerja konstruksi di wilayah IKN.
Polisi juga menduga para pelaku melakukan pembelian secara patungan sebelum sebagian barang diedarkan kembali di wilayah Sepaku.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 17 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,19 gram, beserta sejumlah alat komunikasi, perlengkapan pengemasan, dan uang tunai.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama yang telah masuk DPO.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. (I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved