Seluruh Pemda di Sulbar Terancam Sanksi Pemotongan DAU imbas Belanja Pegawai Tembus 38,40 Persen

Lina Herlina
13/4/2026 21:10
Seluruh Pemda di Sulbar Terancam Sanksi Pemotongan DAU imbas Belanja Pegawai Tembus 38,40 Persen
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka,(MI/Lina Herlina)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama seluruh pemerintah kabupaten di wilayah itu terancam menerima sanksi berat dari pemerintah pusat. Sanksi itu berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer pusat. 

Ancaman ini muncul menyusul temuan bahwa rasio belanja pegawai di Sulbar telah menembus 38,40% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jauh melampaui ambang batas maksimal 30% yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam diskusi bersama perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Mamuju, membeberkan kondisi fiskal daerah yang kian terjepit di tengah regulasi pusat. 

Menurut data yang dipaparkan, Pemprov Sulbar mencatat belanja pegawai mencapai Rp704 miliar atau setara 38,47%. Situasi serupa juga terjadi di enam kabupaten se-Sulbar yang seluruhnya mencatat belanja pegawai di atas 30%.

"Saya sengaja mengundang seluruh elemen, mulai dari BKD, Badan Keuangan, hingga OKP dan media. Ini bukan soal daerah bangkrut, tetapi soal ruang fiskal yang tersedia tidak cukup dan terbentur pengaturan APBD serta undang-undang yang berlaku," tegas Suhardi Duka.

Dia juga mengingatkan bahwa Pasal 146 UU HKPD memberikan tenggat waktu lima tahun pasca-aturan ditetapkan. 

Artinya, pada tahun 2027, apabila struktur belanja pegawai di daerah masih di atas 30%, pemerintah pusat wajib menjatuhkan sanksi pemotongan dana transfer.

"Jika waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, seluruh kabupaten di Sulbar dan provinsi akan menerima risikonya. Sanksinya berat, DAU dan transfer pusat bisa ditunda atau dipotong," ujar SDK memperingatkan.

Dalam forum yang sama, perwakilan PPPK Paruh Waktu dan berbagai elemen OKP menyatakan sikap satu suara untuk tidak ada pihak yang dikorbankan di tengah tekanan regulasi ini. 

Sekretaris DPP PPPK Paruh Waktu Indonesia, Ikbal, mengungkapkan bahwa persoalan penggajian dan status kepegawaian di Sulbar merupakan cerminan dari masalah yang dialami lebih dari 300 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

"Kami bersama Ketua Umum terus memantau hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara tiga menteri, Mendagri, Menpan RB, dan BKN. Kami akan terus menyuarakan ini ke DPR RI dan pemerintah pusat agar ada kebijakan afirmatif untuk daerah seperti Sulbar," kata Ikbal.

Sementara itu, perwakilan PMII, HMI Badko Sulbar, GMNI, dan GMKI secara tegas mendesak agar tidak ada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan hak masyarakat dan PPPK akibat penerapan UU HKPD yang kaku. 

Mereka sepakat untuk mendorong seluruh lembaga di Sulbar agar secara resmi menyurat dan menyampaikan aspirasi daerah ke pemerintah pusat.

"Kami minta tidak ada yang dikorbankan. Aturan pusat harus melihat realitas kemampuan keuangan daerah seperti di Sulbar," ujar perwakilan OKP. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya