DPR Dorong Moratorium Pembangunan Pariwisata Bali

Arnoldus Dhae
13/4/2026 10:23
DPR Dorong Moratorium Pembangunan Pariwisata Bali
Diskusi publik bertajuk “Siapa Mengendalikan Tata Ruang Bali: Investor atau Pemerintah.(MI/Arnoldus Dhae)

ANGGOTA DPR RI Dapil Bali I, Nyoman Partha, mendorong penerapan moratorium pembangunan pariwisata di Bali guna mengendalikan tata ruang yang dinilai kian tidak terkendali.

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Mengendalikan Tata Ruang Bali: Investor atau Pemerintah” yang digelar FISIP Universitas Warmadewa Denpasar bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (11/4/2026).

Nyoman Partha menilai pesatnya pembangunan infrastruktur pariwisata telah melampaui batas dan mengancam keseimbangan lingkungan Bali. “Bali sebagai surga dunia sedang menghadapi tekanan besar akibat pembangunan infrastruktur pariwisata yang berlebihan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai pulau kecil, Bali harus memiliki batas jelas terkait kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan. Untuk itu, moratorium dinilai penting sebagai langkah evaluasi menyeluruh. “Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau yang kecil,” katanya.

Selain itu, Partha juga mengusulkan peninjauan ulang aturan ketinggian bangunan. Menurutnya, pembangunan vertikal perlu dipertimbangkan di kawasan tertentu guna menghemat lahan dan menjaga akses hunian bagi warga lokal.

“Untuk beberapa kawasan khusus, perlu diizinkan pembangunan vertikal seperti rumah susun, kampus, dan rumah sakit agar lahan lebih efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha,

menilai persoalan tata ruang juga dipicu lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang dan maraknya penguasaan lahan oleh investor. “Ada indikasi satu pihak bisa menguasai hingga puluhan hektare lahan. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” katanya.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga tata ruang Bali, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha. “Penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat menjaga ruang strategis Bali,” ujarnya.

Supartha menambahkan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan. “Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tegasnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya