Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK kepemilikan tanah secara nominee atau penggunaan nama warga lokal oleh warga negara asing (WNA) di Bali kian mengkhawatirkan. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, menegaskan bahwa fenomena ini memerlukan penanganan serius karena telah luput dari atensi publik namun terus terjadi secara masif.
Dalam skema ini, warga negara Indonesia (WNI) digunakan sebagai pihak formal pemilik tanah dalam sertifikat, sementara kendali penuh dan modal sepenuhnya berada di tangan pihak asing. Eko menyebut praktik ini tidak hanya melanggar hukum agraria, tetapi juga mengancam stabilitas sektor keuangan di tengah semakin sempitnya lahan di Pulau Dewata.
Eko mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait potensi penyalahgunaan sertifikat tanah hasil praktik nominee untuk mendapatkan pinjaman perbankan. Modus yang diwaspadai yaitu menjaminkan sertifikat tersebut ke bank, tetapi kemudian sengaja dibiarkan macet setelah dana cair.
"Kekhawatirannya kalau ini terjadi, orang Indonesia yang beli tanah tetapi di belakangnya ada orang dari luar negeri. Setelah terbit sertifikat kemudian dijaminkan, tujuannya membobol bank. Ini juga perlu dimitigasi," ujar Eko saat bertemu awak media di Denpasar, dua hari lalu.
Ia menambahkan, indikasi aliran dana hasil pinjaman tersebut sering kali dilarikan ke luar negeri. "Informasi yang kami terima, dana itu bisa jebol ke luar negeri. Ini tidak baik untuk investasi. Setelah dicek, ternyata uang tersebut sudah pindah ke luar negeri," tegasnya.
Eko menyoroti peran krusial notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam memutus rantai praktik ilegal ini. Menurutnya, jika PPAT dan notaris memiliki integritas dan kecintaan terhadap Bali, transaksi yang mencurigakan seharusnya dibatalkan sejak awal.
"Seharusnya notaris mengecek semua transaksi pembayaran yang besar dan rekam jejak para pihak. Misalnya seorang petani di desa memiliki dana miliaran rupiah dengan pekerjaan yang biasa-biasa saja, ini harus dilacak kebenarannya," jelasnya.
Ia juga memaparkan ada dualisme peran yaitu seseorang bisa menjadi notaris (di bawah Kemenkumham) sekaligus PPAT (di bawah Kementerian ATR/BPN). Meski aturan mengenai prinsip mengenali sumber dana sudah ada, sosialisasinya dinilai belum cukup gencar dilakukan kepada para praktisi hukum tersebut.
Terkait aspek hukum, Eko mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam konteks perkawinan campuran maupun kepemilikan umum, WNA secara tegas dilarang memiliki hak milik atas tanah di Indonesia.
"Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 diatur bahwa apabila dalam perolehan tanah itu masih berstatus warga negara asing, dalam waktu satu tahun setelah menerima hak, dia wajib melepaskan. Melepaskan itu bisa dengan menjual atau mengalihkan ke pihak lain," urainya menutup penjelasan. (I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved