Geger, Pria 71 Tahun di Luwu Nikahi Anak di Bawah Umur

Irvan Sihombing
11/4/2026 14:37
Geger, Pria 71 Tahun di Luwu Nikahi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan melalui DP3ADaldukKB tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus perkawinan anak yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Luwu.

Kasus tersebut mencuat setelah beredar kabar seorang pria berusia 71 tahun menikahi perempuan berusia 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA, sehingga memicu perhatian luas di media sosial.

Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan, Nursidah, menyatakan bahwa setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak harus dilihat dari aspek perlindungan serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Berdasarkan informasi awal, pernikahan tersebut disebut berlangsung tanpa unsur paksaan dan telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga perempuan. Kedekatan emosional serta faktor ekonomi diduga menjadi latar belakang peristiwa tersebut, meskipun proses verifikasi masih terus dilakukan oleh pihak terkait.

Sebagai tindak lanjut, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Luwu akan melakukan penjangkauan langsung ke rumah pihak perempuan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.

Langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi terkait risiko perkawinan usia anak, dampak kesehatan reproduksi, serta pentingnya penundaan kehamilan guna mencegah berbagai risiko kesehatan, termasuk stunting.

Selain itu, DP3ADaldukKB memastikan keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan layanan dari Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) berupa konseling. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan di Indonesia ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, KDRT, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, maupun Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya