Work From Home di Kota Yogyakarta hanya untuk Sekitar 20% ASN

Ardi Teristi Hardi
09/4/2026 20:38
Work From Home di Kota Yogyakarta hanya untuk Sekitar 20% ASN
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MULAI Jumat, 10 April 2026, Pemkot Yogyakarta akan mulai menerapkan work form home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Persentase ASN Kota Yogyakarta yang akan menerapkan WFH hanya sekitar 20%. 

Kebijakan itu mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah serta terkait efisiensi dan penghematan energi. 

Penjabat Sekda Pemkot Yogyakarta Dedi Budiono mengatakan, pelayanan publik di hari Jumat tetap berjalan karena WFH diberlakukan pada  organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak terkait pelayanan langsung ke masyarakat.

SE terkait WFH tersebut sudah ditandatangani Wali Kota Yogyakarta serta sudah beredar. "Untuk WFH sendiri, kita akan mulai Jumat ini karena Jumat kemarin kan libur,," ungkap Dedi.

Dia menyatakan beberapa OPD yang akan melaksanakan WFH, seperti di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan manajemen internal Pemkot Yogyakarta. 

Ia menegaskan, tidak semua ASN di OPD yang berbasis pelayanan ke masyarakat itu WFH. Para pegawai eselon II seperti kepala dinas dan eselon III seperti kepala bidang tetap harus bekerja di kantor atau work form office (WFO).

"Yang jelas, eselon dua dan eselon tiga tidak boleh WFH. Unit pelayanan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat juga tidak boleh. Hanya OPD yang tidak memberikan pelayanan langsung yang diperbolehkan (WFH)," tegas dia.

Dedi menyebut jumlah ASN Pemkot Yogyakarta yang WFH  maksimal sekitar 20 persen karena kebanyakan ASN Pemkot Yogyakarta ada di bidang pelayanan, seperti guru, tenaga kesehatan, hingga pelayanan di kemantren dan kelurahan.

"Lurah dan Mantri (Pamong Praja) juga tetap harus masuk kantor," imbuh dia.

Dedi menambahkan, ASN yang WFH harus sudah punya konsep atau rencana apa yang mau dikerjakan di rumah. Rencana kerja itu diajukan dan dipantau atasan.

Seelain itu, ia menyebut, ada sistem monitoring berlapis pada aplikasi Jogja Smart Service untuk mengajukan hasil kinerja. "Untuk monitoring proses atau progres  atasan langsung harus mengecek secara berkala apakah yang direncanakan itu benar-benar dilaporkan dan dikerjakan," tutup dia. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya