Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN perdata Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta terkait penggantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memasuki babak baru, seiring pengunduran diri 19 advokat yang tim menjadi kuasa hukum Purbaya.
" Pada hari ini tadi, hakim yang menangani perkara permohonan LDA, menggelar sidang
pemanggilan Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Intinya, tim kuasa hukum tergugat menyerahkan pengunduran diri," terang advokat, Sigit Sudibyanto selaku kuasa hukum LDA Keraton.
Dengan adanya penguduran diri 19 advokat yang tergabung dalam kantor hukum Dr Teguh Satya Bhakti, SH,MH & Patners, di tengah perkara yang sedang berlangsung, membuat hakim mengagendakan pemanggilan terhadap tergugat langsung atau principal.
Intinya, pada sidang berikutnya pada Kamis ( 17/4), apakah principal akan mengganti dan mencari kuasa hukum baru, atau tanpa tanpa pendampingan kuasa hukum. " Itu intinya pada sidang minggu depan," imbuh Sigit yang menegaskan,gugatan LDA dilakukan, karena perubahan nama Purbaya menjsdi PB XIV berpotenai memunculkan persoalab hukun dan administratif.
Yang jelas terkuak dalam persidangan Kamis (10/4/2026), bahwa 19 advokat secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Pakubuwono XIV, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 001/SP/TSB/III/2026.
Dalam dokumen tersebut, para advokat menyatakan bahwa mereka sebelumnya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 62/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Namun, karena adanya perbedaan yang tidak dapat diselesaikan dengan klien hukumnya, maka mereka memutuskan mengakhiri hubungan kuasa hukum.
Ke-19 advokat itu dibawah koordinasi advokat Dr. Teguh Satya Bhakti. Keseluruhan advokat merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, yang sebelumnya bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam memberikan jasa hukum kepada klien.
Dalam surat dijelaskan bahwa pengunduran diri didasarkan pada ketentuan Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat, yang menyatakan bahwa advokat dapat mengundurkan diri apabila terjadi perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan dengan klien dalam penanganan perkara.
Selain itu, para advokat juga menegaskan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan.
Dalam pengunduran diri, para advojat itu juga merinci sejumlah perkara dan penugasan hukum yang sebelumnya ditangani.Di antaranya meliputi permohonan administratif pembatalan keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendirian badan hukum Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.
Yang lain, tentang permohonan perubahan nama raja, permohonan keberatan terhadap keputusan Menteri Kebudayaan, serta pengaduan pelayanan publik kepada Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, tim advokat juga menangani permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat dengan DPR RI serta bertindak sebagai kuasa dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat di PN Surakarta.
Dalam bagian akhir surat, ditegaskan bahwa sejak pengunduran diri ini, seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh klien tidak lagi menjadi tanggung jawab para advokat tersebut.
“Demikian surat pengunduran diri ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi surat pengunduran diri para advokat dalam dokumen tersebut.
Pengunduran diri massal ini menjadi catatan penting dalam dinamika perkara yang tengah berlangsung, mengingat seluruh tim kuasa hukum menarik diri secara bersamaan dari berbagai penanganan hukum yang sebelumnya berjalan. (H-4)
DUA kubu di Keraton Surakarta saling meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit keuangan. Kubu Purbaya meminta BPK mengaudit keuangan Keraton Surakarta periode 2018--2025.
LEMBAGA Dewan Adat ( LDA ) Karaton Surakarta Hadiningrat keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tentang permohonan penggantian KTP Purbaya menjadi Pakoe Boewono XIV.
Sejumlah pegawai Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X diminta meninggalkan Museum Keraton Surakarta saat sedang menjalankan tugas.
Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memfasilitasi dialog bersama keluarga Keraton Kasunanan Surakarta sebagai upaya mendorong pelestarian keraton.
Polemik dualisme Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terus memanas.
PUTRA bungsu mendiang Pakubuwono XIII, KGPH Purbaya, resmi dinobatkan menjadi Pakubuwono XIV dalam sebuah upacara adat pada Sabtu (15/11).
LANGIT mendung yang sempat didahului hujan pada Sabtu (15/11) pagi mengiringi prosesi penobatan KGPH Purbaya menjadi Raja Pakubuwono XIV.
SENYUM terukir di wajah Pangeran Pati KGPH Purbaya yang baru saja diresmikan sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Kagunan Dalem Sitihinggil, Sabtu (15/11) siang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved