Gugatan Perubahan Nama, 19 Advokat Mundur Pakubowono XIV Purbaya Mundur

Widjajadi
09/4/2026 15:35
Gugatan Perubahan Nama, 19 Advokat Mundur Pakubowono XIV Purbaya Mundur
Kuasa Hukum LDA , Sigit Subibyanto bersama Ketua LDA Koes Moertiyah.(Widjajadi/MI)

GUGATAN perdata Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta terkait penggantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memasuki babak baru, seiring pengunduran diri 19 advokat yang tim menjadi kuasa hukum Purbaya.

" Pada hari ini tadi, hakim yang menangani perkara permohonan LDA, menggelar sidang
pemanggilan Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Intinya, tim kuasa hukum tergugat menyerahkan pengunduran diri," terang advokat, Sigit Sudibyanto selaku kuasa hukum LDA Keraton.

Dengan adanya penguduran diri 19 advokat yang tergabung dalam kantor hukum Dr Teguh Satya Bhakti, SH,MH & Patners, di tengah perkara yang sedang berlangsung, membuat hakim mengagendakan pemanggilan terhadap tergugat langsung atau principal.

Intinya, pada sidang berikutnya pada Kamis ( 17/4), apakah principal akan mengganti dan mencari kuasa hukum baru, atau tanpa tanpa pendampingan kuasa hukum. " Itu intinya pada sidang minggu depan," imbuh Sigit yang menegaskan,gugatan LDA dilakukan, karena perubahan nama Purbaya menjsdi PB XIV berpotenai memunculkan persoalab hukun dan administratif. 

Yang jelas terkuak dalam persidangan Kamis (10/4/2026), bahwa 19 advokat  secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Pakubuwono XIV, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 001/SP/TSB/III/2026.

Dalam dokumen tersebut, para advokat menyatakan bahwa mereka sebelumnya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 62/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Namun, karena adanya perbedaan yang tidak dapat diselesaikan dengan klien hukumnya, maka mereka memutuskan mengakhiri hubungan kuasa hukum.

Ke-19 advokat itu dibawah koordinasi advokat Dr. Teguh Satya Bhakti. Keseluruhan advokat merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, yang sebelumnya bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam memberikan jasa hukum kepada klien.

Dalam surat dijelaskan bahwa pengunduran diri didasarkan pada ketentuan Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat, yang menyatakan bahwa advokat dapat mengundurkan diri apabila terjadi perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan dengan klien dalam penanganan perkara.

Selain itu, para advokat juga menegaskan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan.

Dalam pengunduran diri, para advojat itu juga merinci sejumlah perkara dan penugasan hukum yang sebelumnya ditangani.Di antaranya meliputi permohonan administratif pembatalan keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendirian badan hukum Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.

Yang lain, tentang permohonan perubahan nama raja, permohonan keberatan terhadap keputusan Menteri Kebudayaan, serta pengaduan pelayanan publik kepada Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, tim advokat juga menangani permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat dengan DPR RI serta bertindak sebagai kuasa dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat di PN Surakarta.

Dalam bagian akhir surat, ditegaskan bahwa sejak pengunduran diri ini, seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh klien tidak lagi menjadi tanggung jawab para advokat tersebut.

“Demikian surat pengunduran diri ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” bunyi surat pengunduran diri para advokat dalam dokumen tersebut.

Pengunduran diri massal ini menjadi catatan penting dalam dinamika perkara yang tengah berlangsung, mengingat seluruh tim kuasa hukum menarik diri secara bersamaan dari berbagai penanganan hukum yang sebelumnya berjalan. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya