Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Kontribusi Hukum (Satgas PKH) meninjau 17 lokasi penyimpangan kawasan hutan menjadi lokasi tambang yang dilakukan PT PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (7/4).
Peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 25-26 Maret lalu atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yakni dengan tetap melaksanakan kegiatan penambangan, meskipun izin usaha telah dicabut sejak 2017.
Sebelumnya Satgas PKH menindak PT. AKT, karena sampai batas waktu yang ditentukan PT. AKT tidak menyelesaikan kewajibannya untuk denda administratif sebesar Rp4,2 triliun atas pelanggaran tersebut. Satgas PKH mengambil langkah dengan menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui mekanisme penegakan hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka atas nama ST, serta mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Sehubungan dengan hal tersebut, dilakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud. Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor. Selain itu, juga dilaksanakan penelusuran aset (asset tracking) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
JADI PERINGATAN
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ST oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT, menjadi peringatan bagi pihak-pihak lainnya.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas PKH perlu menyelesaikan kewajibannya kepada negara, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 soal penertiban hutan.
"Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita," kata Barita saat konferensi pers penetapan tersangka ST di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka ST oleh Kejagung merupakan bagian dari konsistensi Satgas PKH untuk memastikan tegaknya aturan hukum dalam kegiatan penertiban.
Selanjutnya, kata dia, penyidik berwenang untuk mengembangkan kasus yang menjerat ST itu, termasuk mencari pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dan terkait dalam konstruksi hukum sesuai bukti-bukti yang ada pada penyidikan. Atas hal itu, dia pun mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus yang menjerat ST.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif sebesar Rp4,2 triliun.
KUASAI KEMBALI LAHAN
Sebelumnya, Satgas PKH menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah itu diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental. Sejatinya izin operasional PT AKT telah dicabut pada 2017 karena perusahaan tersebut menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Namun, PT AKT terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. (Ant/E-2)
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penertiban kawasan hutan dan penagihan denda kepada korporasi pelanggar hukum baru menyentuh bagian awal dari persoalan besar kerugian negara
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, (23/11).
Pustaka Alam memperingatkan bahwa penguasaan kembali kebun rakyat ini berpotensi meningkatkan konflik horizontal yang tajam di berbagai daerah.
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Menteri Kabinet Merah Putih dan beberapa kepala lembaga ke Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membahas penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved