Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Opsnal Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil melumpuhkan seorang pria berinisial AL, 50, buronan kasus penganiayaan berat. Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam (sajam) saat hendak diamankan petugas.
AL, warga Pasar Lama, Kelurahan Penajam, menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan. Ia diburu setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial SN di simpang empat Masjid Sayyidul Ayyam, Kelurahan Penajam, pada 9 Januari 2026.
“Akhirnya AL berhasil diamankan. Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini terpaksa kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan ke petugas dan berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Handry Dwi Azhari, kepada Media Indonesia, Selasa (7/4).
Pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis (2/4), saat tim yang dipimpin Aiptu Sugiarto mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Petugas kemudian melacak AL ke satu rumah di RT 005, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat petugas merangsek masuk, tersangka justru menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah anggota kepolisian. Bahkan, setelah berhasil dikeluarkan dari rumah, AL kembali mencoba melarikan diri, sehingga memicu aksi pengejaran.
Berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil dilumpuhkan secara terukur tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian. Saat ini, AL telah ditahan di Rutan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan yang dilakukan AL pada Januari lalu dipicu oleh rasa kecewa. Tersangka mengaku emosi setelah membeli telepon seluler (HP) bekas dari korban seharga Rp350.000, tetapi ternyata barang tersebut dalam kondisi rusak.
Cekcok tersebut berujung pada serangan menggunakan parang yang menyebabkan korban SN mengalami luka berat pada bagian tangan kiri. Usai kejadian, AL langsung melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Handry Dwi Azhari mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan sengketa atau permasalahan pribadi dengan jalan kekerasan. Ia mengimbau warga untuk lebih bijak dalam bertransaksi guna menghindari konflik yang berujung pada tindak pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkas Handry. (I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved