Polisi Lumpuhkan Pembunuh Pemangku Hajat di Purwakarta

Reza Sunarya
06/4/2026 23:51
Polisi Lumpuhkan Pembunuh Pemangku Hajat di Purwakarta
YI (36), pelaku penganiayaan hingga tewas seorang warga di Purwakarta dilumpuhkan dengan timah panas.(MI/Reza Sunarya)

POLRES Purwakarta bersama tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Pelaku berinisial YI (36) dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 15.00 WIB saat korban, Dadang, menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah dengan hiburan organ tunggal.

“Pelaku yang merupakan tamu tidak diundang datang dalam kondisi terpengaruh minuman keras, kemudian meminta uang Rp500 ribu kepada pemangku hajat untuk membeli minuman keras,” ujar Kapolres, Senin (6/4).

Permintaan tersebut sempat dipenuhi keluarga korban dengan memberikan uang Rp100 ribu. Namun, pelaku menolak karena merasa jumlahnya tidak cukup dan memicu keributan di lokasi acara.

Korban kemudian keluar rumah untuk menegur pelaku. Teguran itu justru membuat pelaku tersinggung dan melakukan penganiayaan. “Salah satu pelaku menghampiri korban dan memukul menggunakan potongan bambu serta tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Kapolres.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB akibat luka yang diderita.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4). Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. “Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran minuman keras dan aksi premanisme. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya