Pemprov Kalsel Percepat Sertipikasi Kawasan Perkantoran Pemerintahan

Denny Susanto
06/4/2026 23:31
Pemprov Kalsel Percepat Sertipikasi Kawasan Perkantoran Pemerintahan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya mempercepat sertipikasi lahan dan bangunan kawasan pusat perkantoran di Kota Banjarbaru.(MI/Denny Susanto)

 

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan berupaya mempercepat sertipikasi lahan dan bangunan kawasan pusat perkantoran di Kota Banjarbaru, guna mengantisipasi munculnya konflik agraria di kemudian hari. Hingga kini luas kawasan perkantoran Pemprov Kalsel yang bersertifikat baru 150 hektare dari 500 hektare total luas lahan kawasan tersebut.

Hal ini ditegaskan Gubernur Kalsel, Muhidin, di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Aset Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (06/04). "Pemprov Kalsel dibantu Kanwil BPN berkomitmen mempercepat sertipikasi lahan dan bangunan yang ada di kawasan perkantoran. Ini bertujuan salah satunya untuk kepastian hukum, legalitas dan menghindari munculnya konflik di kemudian hari," ungkapnya.

Muhidin mengakui beberapa kasus konflik kepemilikan lahan dengan masyarakat terjadi di kawasan perkantoran. Saat ini dari 500 hektare total luas lahan kawasan pusat perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru baru 150 hektare  yang telah memiliki sertipikat. "Ini menjadi target percepatan kita. Masih tersisa 350 hektare lagi," tuturnya.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana mengatakan kegiatan ini sebagai upaya memperkuat komitmen percepatan sertipikasi tanah pada tahun 2026, khususnya terhadap aset milik pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Sertipikasi tanah tidak hanya merupakan aspek administratif, tetapi juga langkah strategis dalam mengamankan aset daerah dari potensi penyerobotan maupun sengketa dengan pihak ketiga. Selain itu, sertipikasi juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang menjadi salah satu indikator penilaian oleh lembaga pengawas seperti KPK dan BPK, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset guna mendukung pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tuturnya.

BELUM DIPETAKAN

Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum terpetakan, belum bersertipikat, maupun berada pada kawasan tertentu yang memerlukan penanganan khusus. Oleh karena itu, diperlukan langkah percepatan yang terkoordinasi antara Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan pemerintah daerah.

Dalam forum koordinasi tersebut, ditekankan beberapa hal penting, antara lain perlunya sinkronisasi data secara valid antara Kantor Pertanahan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan memastikan kelengkapan dokumen alas hak serta pelaksanaan pengukuran yang profesional dan sistematis. Selain itu, seluruh jajaran diminta untuk berkomitmen terhadap percepatan penyelesaian sertipikasi dengan prinsip progresif, cepat, dan tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi aset pemerintah daerah yang belum memiliki status hukum yang jelas.

Pada bagian ini Kanwil BPN Kalsel, menyerahkan sebanyak 237 sertipikat tanah barang milik daerah, yang terdiri dari 68 sertipikat untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan 169 sertipikat untuk tiga pemerintah kabupaten/kota yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Total nilai aset tanah yang disertipikasi mencapai Rp317,97 miliar. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya