Komodo dari Manggarai Timur Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri

Marianus Marselus
06/4/2026 16:56
Komodo dari Manggarai Timur Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri
Seekor komodo, reptil purba yang hanya hidup alami di sejumlah wilayah terbatas di Flores, nyaris diselundupkan ke luar negeri setelah dicuri dari habitatnya di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Dok)

RANTAI perdagangan ilegal satwa langka kembali terungkap dari wilayah timur Indonesia. Seekor komodo, reptil purba yang hanya hidup alami di sejumlah wilayah terbatas di Flores, nyaris diselundupkan ke luar negeri setelah dicuri dari habitatnya di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini bermula dari aksi dua warga lokal yang masuk ke kawasan konservasi dan menangkap seekor komodo dewasa. Wilayah Pota dikenal sebagai salah satu kantong habitat komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo sehingga memiliki peran penting dalam upaya pelestarian satwa endemik tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku diduga terlebih dahulu melemahkan sistem pengawasan dengan merusak fasilitas keamanan. Salah satu kamera pengawas dicabut sehingga membuka celah bagi mereka membawa kabur satwa dilindungi tersebut tanpa terdeteksi langsung.

Aksi pencurian ini terjadi pada 2025, namun baru terungkap setelah adanya pengembangan kasus di luar daerah.

Komodo hasil curian kemudian dijual seharga sekitar Rp5 juta kepada seorang penadah berinisial R di Surabaya. Dari tangan penadah, satwa tersebut direncanakan akan diselundupkan ke Thailand, mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Komodo

Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri membenarkan upaya penyelundupan berhasil digagalkan melalui koordinasi dengan aparat di Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jalur distribusi ilegal yang kerap memanfaatkan jalur laut dari kawasan timur Indonesia menuju kota-kota besar.

“Komodo tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri, namun berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (6/4).

Dua pelaku, Ruslan dan Junaidin Yusuf (30), kini telah diamankan. Penangkapan mereka merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Polres Manggarai Timur dan Polda Jawa Timur yang sebelumnya lebih dahulu mengendus transaksi mencurigakan di Surabaya.

Soroti Lemahnya Pengawasan Habitat Komodo

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan di sejumlah habitat komodo di luar kawasan konservasi utama serta tingginya permintaan pasar gelap terhadap satwa eksotis. Komodo sendiri merupakan spesies yang dilindungi penuh oleh hukum Indonesia dan masuk dalam daftar merah spesies terancam punah.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT yang mengelola kawasan habitat di Pota kini menghadapi tantangan serius untuk memperkuat sistem pengamanan, termasuk pemantauan berbasis teknologi dan pelibatan masyarakat sekitar.

Lebih dari sekadar tindak kriminal, kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap komodo tidak hanya berasal dari perubahan habitat, tetapi juga eksploitasi manusia yang menjadikan satwa langka sebagai komoditas. (MM)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya