Rentannya Gubernur Jadi Korban Hoax

Lina Herlina
10/1/2017 09:11
Rentannya Gubernur Jadi Korban Hoax
(MI/Bary Fathahilah)

KEMAJUAN teknologi dan perkembangan media sosial (medsos) yang tidak terbendung ternyata membuat para kepala daerah gelisah. Mereka mengaku rawan menjadi korban hoax.

Dalam ramah tamah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Makassar, Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan kegundahannya.

"Mudah sekali orang lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mudah sekali lawan politik, orang yang tidak senang, orang yang kalah tender, semua main medsos, dan macam-macam. Kalau semua ini tanpa saringan, semua orang bisa periksa kami, tidak ada lagi yang bisa lindungi kami. Kalau begini susah juga, dan semua orang terima hoax," keluhnya pada acara yang juga dihadiri gubernur se Kawasan Timur Indonesia (KTI) tersebut.

Karena itu, sebagai pemeriksa, BPK diminta untuk membantu melindungi para kepala daerah.

"Menjalankan pemerintahan tidak mudah. Kami mulai subuh sudah dirongrong dengan pekerjaan dan baru selesai dini hari. Itu pun masih kaget-kaget. Kami harus ngatur policy. Gubernur tidak boleh tidur. Itulah yang kami hadapi di daerah," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan lemahnya aturan hukum diskresi terhadap kepala daerah.

"Ada banyak tantangan yang kami hadapi di daerah. Misalnya, jika ada sebuah gerakan besar yang terdeteksi, kepala daerah tidak boleh diam. Harus ada pendekatan persuasif yang dilakukan. Nah, uangnya dari mana? Itu diskresi. Namun, bagaimana sebenarnya batasnya? Itu yang kadang kami tidak paham karena tidak ada juga aturan yang jelas soal itu," urai Syahrul.

Ketua BPK Harry Azhar Azis menyampaikan sudah ada instruksi presiden (inpres) bahwa tidak boleh ada pemeriksaan, penyidikan, terhadap rekomendasi BPK yang dilindungi undang-undang selama 60 hari.

Di tingkat nasional dan provinsi, cara pandangnya relatif sama, tetapi di kabupaten kota masih beraneka ragam.

"Keluhan ini juga disampaikan bupati, wali kota, dan gubernur di daerah lain. Apa yang disampaikan Pak Syahrul juga dirasakan kepala daerah lain," ujarnya.

Akan tetapi, menurut Harry, BPK tidak bisa mencegah atau mengintervensi aparat penegak hukum. Namun, seluruh rekomendasi BPK yang bisa ditindaklanjuti sebelum 60 hari, yang kemudian diperpanjang jadi 150 hari, tidak boleh dimasuki aparat penegak hukum.(N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya