Imigrasi Mataram Tahan Paspor 12 Pekerja Tiongkok

Yusuf Riaman
09/1/2017 08:54
Imigrasi Mataram Tahan Paspor 12 Pekerja Tiongkok
(MI/Yusuf Riaman)

SEBANYAK 12 warga Tiongkok yang berada di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, diduga menyalahi izin tinggal. Kemarin (Minggu, 8/1), Kantor Imigrasi Mataram menahan 12 paspor milik mereka.

"Para pemilik paspor akan kami periksa segera. Mereka menyalahi izin tinggal karena mememang visa terbatas perairan untuk bekerja di atas kapal, tapi digunakan juga untuk bekerja di darat," papar Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Romi Yudianto.

Para pekerja Tiongkok itu masuk ke Indonesia pada 6 dan 27 November. Mereka bekerja di atas kapal Cowmee I, kapal keruk berbendera Indonesia yang sedang mengerjakan pengerukan karang di Labuhan Haji, Lombok Timur.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Mataram juga telah menangkap dan mendeportasikan 35 pekerja asal Tiongkok karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian. (YR/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya