Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEKITAR 18 ribu pekerja di sejumlah perusahaan Karawang, Jawa Barat, diprediksi akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tingginya upah minimum kabupaten (UMK) sebanyak Rp3,6 juta menjadi penyebab utama penghentian pekerjaan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Ahmad Suroto, kemarin, angka pengangguran pada 2016 mencapai 113.838 orang atau menurun jika dibandingkan dengan 2015, mencapai 114 ribu.
Namun, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja memprediksi angka pengangguran pada 2017 akan melonjak sangat tinggi.
“Sudah ada laporan tiga perusahaan yang akan melakukan PHK pada tahun ini. Jumlahnya diperkirakan 18 ribu,” ujar Suroto.
Dia berharap penekanan pengangguran pada 2017 dapat dilakukan dengan program pemagangan nasional. “Saya yakin program pemagangan akan sangat membantu pengangguran yang diprediksi sangat melonjak,” ucapnya.
Selain pemagangan pihak, pemerintah memberikan kelonggaran untuk mengatasi PHK, yakni dengan melakukan penangguhan UMK. “Sampai saat ini masih 15 perusahaan yang mengajukan untuk melakukan penangguhan UMK,” kata dia.
Buruh sebuah pabrik yang memproduksi mata bor dan kikir besi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sudah sekitar seminggu ini mogok kerja terkait dengan rencana manajemen pabrik untuk merelokasi pabrik ke Semarang, Jawa Tengah.
Relokasi itu terkait dengan UMK di Kota Semarang yang jauh lebih rendah ketimbang di Sidoarjo, yakni Rp3,2 juta, sedangkan Semarang hanya Rp2,1 juta.
Hanya, menurut koordinator buruh Kuwadi, pihak manajemen tidak memenuhi kewajiban memberikan pesangon seusai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan hanya bersedia memberikan 0,3 dari aturan.
Walhasil, mesin produksi di pabrik itu sudah sepekan ini terbengkalai. “Kami akan terus bertahan hingga tuntutan dipenuhi,” kata Kuwadi.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten mengabulkan permohonan penangguhan UMK 2017 bagi 72 perusahaan dari 78 perusahaan yang mengajukan pe-nangguhan UMK 2017.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Banten Untung Saritomo mengatakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan tim dari Disnakertrans dan dewan pengupahan, sebanyak 72 dari 78 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 di Banten dinyatakan memenuhi syarat. (CS/HS/BB/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved