Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIDUGA menyalahi izin tinggal, sebanyak 12 paspor milik warga negara Tiongkok terpaksa diamankan pihak Kantor Imigrasi Mataram untuk pemerosesan lebih lanjut.
"Paspornya kita tahan, sedangkan 12 orang itu besok kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Romi Yudianto, kepada wartawan Rabu (04/1).
Menurut Romi, 12 warga Tiongkok tersebut diduga menyalahi izin tinggal berupa visa terbatas perairan untuk bekerja di atas kapal sebagai operator. "Tetapi ada informasi bahwa mereka juga bekerja di darat, sedangkan izinnya untuk di atas kapal," kata Romi.
Romi menjelaskan mereka masuk ke Indonesia pada 6 dan 27 Nopember lalu, kemudian belakangan diketahui bekerja di atas kapal Cowmee I berbendera Indonesia yakni, kapal keruk untuk pengerukan karang di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dikatakan Romi, saat ditangkap, mereka tidak membawa dokumen apapun termasuk dokumen keimigrasian, dan setelah agen mereka datang baru kemudian dapat menunjukkan dokumen, bahwa keberadaan mereka menggunakan visa terbatas perairan.
Izin tinggal terbatas perairan ada yang berlaku selama 6 bulan hingga satu tahun.
Pada awal Januari 2016 pihak Imigrasi Mataram juga telah menangkap kemudian mendeportasikan 35 warga Tiongkok karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved