Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

13 Ribu PNS Klaten belum Terima Gaji

Djoko Sardjono
03/1/2017 16:16
13 Ribu PNS Klaten belum Terima Gaji
(ANTARA)

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (2/1), belum menerima gaji. Pembayaran gaji pegawai tertunda, disebabkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru belum ditetapkan.

Kepala DPPKAD Klaten, Sunarno, mengatakan pembayaran gaji pegawai mundur karena belum ada penetapan OPD baru. "Jujur, kami belum tahu kapan gaji pegawai itu dibayarkan. Karena, masih menunggu pengisian OPD baru," jelasnya.

PNS di Pemkab Klaten berjumlah 13 ribu lebih. Untuk membayar gaji mereka menghabiskan dana Rp65 miliar per bulan. Gaji tertunda karena OPD baru belum ditetapkan. Ini imbas dari OTT Bupati Sri Hartini oleh KPK, Jumat (30/12) lalu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya