Imigrasi Deportasi 3 TKA Tiongkok

SY/TS/AD/YK/N-4
31/12/2016 03:31
Imigrasi Deportasi 3 TKA Tiongkok
(ANTARA/Prasetia Fauzani)

GILIRAN Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan mendeportasi tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, kemarin.

Ketiga TKA itu terjaring razia di mes pekerja di wilayah Batakan.

Mereka bekerja sebagai buruh kasar di salah satu perusahaan kontraktor pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan.

"Mereka pakai visa kunjungan. Sore ini kita deportasi dari Balikpapan kembali ke Beijing," terang Kepala Subpengawasan Imigrasi Kelas I Balikpapan Bismo Surono.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dzakiri meminta masyarakat tidak khawatir dengan naiknya jumlah TKA asal Tiongkok di Indonesia.

"TKA kita terbanyak memang dari Tiongkok, jumlahnya mencapai 21 ribu orang. Namun, hal ini masuk akal karena memang investasi Tiongkok meningkat," ujar Hanif di Magelang, Jateng, Kamis (29/12) malam.

Ia menyebutkan investasi Tiongkok yang masuk ke Indonesia saat ini berada di urutan tiga besar.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran, Jabar, menyatakan dari 27 TKA baru 8 orang yang mengantongi keterangan izin tetap (Kitap) dan hanya 1 yang memiliki dokumen resmi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya