Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Petrochina tak Memiliki Data Pekerja Asing

M Yakub
30/12/2016 16:22
Petrochina tak Memiliki Data Pekerja Asing
(Antara/Aguk Sudarmojo)

OPERATOR ladang migas Blok Tuban, Joint Operating Body-Pertamina Petrochina East Jawa (JOB-PPEJ) mengatakan tidak memiliki secara rinci data tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaanya. Karena pekerja asing itu diperkerjakan secara kontrak dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

External Relation JOB-PPEJ Anna Lisa mengatakan, tidak memiliki secara rinci data TKA yang bekerja di perusahaanya. Sebab, TKA yang bekerja sebagai konsultan dan tenaga ahli bernaung pada perusahaan lain dengan status kontrak.

"Mereka bukan pekerja JOB-PPEJ karena ada di naungan perusahaan lain. Kita berkontrak melalui perusahaan nasional," kilahnya saat dihubungi kepada Media Indonesia, hari ini.

Disinggung status kerja kontrak TKA ini, Anna menjelaskan secara administrasi TKA tidak melalui JOB-PPEJ. Karena, yang mempekerjakan adalah perusahaan di mana dia bernaung sehingga, JOB-PPEJ tidak merasa perlu mendata dan mendaftarkan TKA pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Yang daftarkan perusahaannya. Dan harus dicek dulu pada perusahaan yang kita kontrak itu. Jadi, nggak bisa dijawab langsung," pungkasnya, sambil tidak menyebut nama perusaahan dimaksud.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya