Bea Cukai Jatim 1 Musnahkan 14 Ribu Botol Miras

Heri Susetyo
29/12/2016 16:59
Bea Cukai Jatim 1 Musnahkan 14 Ribu Botol Miras
(ANTARA)

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur 1 memusnahkan hampir 14 ribu botol minuman keras asal Korea Selatan, Kamis (29/12). Puluhan ribu botol miras yang dimusnahkan itu adalah hasil tangkapan petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Minuman mengandung etil alkohol jenis soju itu tidak dilengkapi dokumen sah dan tidak membayar cukai. Miras asal Korea Selatan yang dimusnahkan itu jumlahnya sebanyak 348 karton. Setiap karton berisi 40 botol, sehingga total miras selundupan ini mencapai 13.920 botol.

Puluhan ribu botol miras impor tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat di halaman belakang Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Decy Arifinsjah mengatakan penyelundupan miras impor melanggar peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Kepala BPOM tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Wilayah Indonesia.

"Potensi negara rugi akibat miras ini mencapai lebih dari Rp605 juta," kata Decy.

Lucunya saat pemusnahan baru mencapai sekitar 10%, mesin alat berat yang digunakan melindas tiba-tiba mati. Petugas langsung berusaha memperbaiki namun hingga lebih satu jam tetap tak bisa menyala. Walah. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya