Hanya Kantongi Izin Kunjungan, Tujuh TKA Tiongkok Ditangkap

Heri Susetyo
29/12/2016 10:30
Hanya Kantongi Izin Kunjungan, Tujuh TKA Tiongkok Ditangkap
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

TUJUH tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok terjaring razia operasi waspada yang dilakukan petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Rabu (28/12) malam, karena menyalahi izin tinggal.

Ketujuh tenaga kerja asing itu tersebut ditangkap dari sebuah perusahaan bidang industri besi dan baja di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Saat razia di perusahaan tersebut, petugas imigrasi mendapati ada 23 orang tenaga kerja asing. Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 tenaga kerja asal Tiongkok memiliki surat izin tinggal terbatas, dan bahkan tujuh lainnya hanya bisa menunjukkan surat izin kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Agus Widjaya menyebut ketujuh WNA itu melanggar pasal 122, huruf A Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan diproses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila persidangan memutuskan mereka bersalah, ketujuh WNA ini akan menjalani hukum terlebih dulu di Indonesia sebelum akhirnya dideportasi ke negaranya," kata dia.

Ketujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal tersebut datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 21 November 2016 lalu. Mereka didatangkan ke Indonesia sebagai teknisi yang bekerja untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan mesin produksi.

Perusahaan itu sendiri telah bekerja sama dengan salah satu perusahaan asal China untuk mendatangkan mesin produksi sejak dua tahun lalu. Namun mereka tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya