Karena Langgar Aturan, Pasuruan Usir Tenaga Kerja Asing

Abdus Syukur
27/12/2016 15:54
Karena Langgar Aturan, Pasuruan Usir Tenaga Kerja Asing
(Ilustrasi--ANTARA/Risky Andrianto)

DINAS Tenaga Kerja dan trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, telah mengusir tiga tenaga kerja asing (TKA), lantaran diketahui melanggar aturan.

"Tanpa kompromi, kami usir agar ketiganya pulang ke negaranya. Karena mereka melanggar aturan. Menempati posisi kerja yang semestinya ditempati WNI," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, kepada Media Indonesia, Selasa (27/12).

Ditambahkan, ketiga pekerja asing yang diusir tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin. Tapi posisi yang di tempatinya di perusahaan, tidak sesuai dengan izin yang dikantonginya.

Saat ini, ada sekitar 300 TKA yang bekerja di ratusan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten Pasuruan.

Pemeriksaan terhadap pekerja asing rutin dilakukan oleh Disnakertrans bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) dan pihak kepolisian.

"Secara rutin, kami gabungan dari isntansi terkait lakukan pengecekan terhadap mereka. Ini penting untuk melindungi hak pekerja pribumi," imbuh Yoyok.

Terkait dengan perpanjangan izin bagi tenaga kerja asing, Disnakertrans Pasuruan terintegrasi secara online dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta serta pihak imigrasi. Dengan demikian peluang pemalsuan dokumen semakin minim. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya