Tunggak Pajak, Pengusaha Disandera

MI
21/12/2016 08:41
Tunggak Pajak, Pengusaha Disandera
()

KANWIL Pajak Jawa Tengah dan Cilacap melakukan eksekusi penyanderaan kepada BH, pengusaha yang menunggak pajak hingga Rp839 juta. BH disandera di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, kemarin.

Kepala Kanwil Pajak Jateng II Lusiani mengatakan BH merupakan pengusaha konstruksi dan pemilik diler di Cilacap. Penangkapan terhadap pengusaha itu dilakukan aparat pajak bersama Polda Jawa Tengah.

"Kami lakukan penyanderaan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. Pada 2016, ini merupakan penyanderaan ketiga di wilayah kami, yang dilakukan untuk menimbulkan efek jera," lanjutnya. (LD/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya