Kanwil Pajak Jateng Sandera Wajib Pajak di Nusakambangan

Liliek Darmawan
20/12/2016 17:01
Kanwil Pajak Jateng Sandera Wajib Pajak di Nusakambangan
(Thinkstock)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyandera BH, seorang wajib pajak yang menunggak pajak hingga Rp839 juta lebih. BH disandera di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Lusiani mengatakan BH merupakan pengusaha konstruksi dan dealer di Cilacap. Penyanderaan atau gijzeling tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak.

"Kami bekerja sama dengan Disriskrimsus Polda Jateng untuk melakukan penangkapan di Cilacap. Setelah ditangkap, BH kemudian dibawa ke LP Batu Nusakambangan," tegas Lusiani, Selasa (20/12).

Menurut Lusiani, penyanderaan itu telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Eksekusi penyanderaan kali ini merupakan ketiga kali dilakukan di wilayah kerja Kanwil DJP II Jateng sepanjang 2016.

"Selain memberikan efek jera juga menjawab tantangan optimalisasi pengamanan penerimaan negara melalui penyanderaan. Pada prinsipnya tidak akan menghapuskan utang pajak dari pengunggak. Para penunggak tetap harus membayar terhadap utang pajaknya," ujarnya.

Ia menjelaskan jika penyanderaan terhadap BH telah memenuhi ketentuaan UU No 19/1997 sebagaimana diubah dengan UU No 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Berbagai upaya telah kami lakukan, di antaranya penagihan secara aktif yang dilakukan KPP Pratama Cilacap. Kemudian dengan penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanaan penyitaan dan pencegahan, ternyata tidak mau melunasi utang pajaknya, sehingga eksekusi penyanderaan dilaksanakan," tegasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya