Kecelakaan Maut di Pemalang, Sopir Bus Terancam Tersangka

Akhmad Safuan
19/12/2016 13:01
Kecelakaan Maut di Pemalang, Sopir Bus Terancam Tersangka
(Ilustrasi -- MI)

SOPIR bus PO Handoyo Agus Suyanto, 50, terancam menjadi tersangka dalam kecelakaan di Jalan Raya Desa Beluk, Kecamatan Belik, Pemalang hingga mengakibatkan 8 orang tewas dan 25 penumpang lainnya luka-luka.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Herukoco mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara sopir PO Handoyo itu terancam melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Arus Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Ancaman menjadi tersangka dilandasi oleh beberapa pertimbangan yakni selain mengakibatkan korban tewas dalam kecelakaan tersebut, juga perjalanan bus yang menyalahi trayek. Bus yang seharusnya melakukan perjalanan dari Jogja ke Jakarta melalui Jalan Raya Purwokerto-Tegal, malah berbelok melalui Purbalingga-Pemalang.

"Kelayakan jalan bus juga diragukan, karena rem tidak berfungsi baik," tambahnya.

Memastikan kondisi ini, lanjut Herukoco, diturunkan tim untuk memeriksa lebih dalam, baik itu trayek, kelayakan bus, dan kronologi kecelakaan. Selain memeriksa para saksi, polisi juga sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian yang diketahui mempunyai turunan dan tanjakan curam, berkelok dan gelap pada malam hari.

Sementara itu, dari pemantauan Media Indonesia di lapangan, Senin (19/12), sejumlah korban penumpang kecelakaan PO Handoyo dengan nomor polisi AA 1409 EA itu masih dirawat di tiga rumah sakit dan sebagian sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan. Adapun delapan korban tewas telah dibawa keluarga ke kampung halaman untuk dikebumikan.

Pihak Jasa Raharja juga telah menyalurkan santunan kepada 8 korban tewas masing-masing Rp25 juta yang langsung diterima oleh ahli warisnya, sedangkan korban luka mendapakan biaya pengobatan maksimum Rp10 juta.

"Kita langsung turunkan petugas untuk mendata korban kecelakaan dan menyalurkan santunan baik kepada korban meninggal maupun luka," kata Kepala PT Jasa Raharja Jateng Eri Martajaya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya