Kemenhub Kembalikan Hak Pengelolaan 400 Terminal Bus ke Daerah

Agus Utantoro
18/12/2016 12:24
Kemenhub Kembalikan Hak Pengelolaan 400 Terminal Bus ke Daerah
(Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengembalikan hak pengelolaan sekitar 400-an Terminal Bus Tipe A se-Indonesia ke provinsi.

"Kami sedang mencari dasar hukumnya seperti apa," kata Menhub di sela-sela inspeksi persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru di Terminal Penumpang Yogyakarta atau Terminal Giwangan, Sabtu (17/12).

Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan, salah satu terminal yang pengelolaannya akan dikembalikan itu ialah Terminal Penumpang Yogyakarta.

"Terminal Bus Giwangan Yogyakarta merupakan salah satu dari 400 terminal bus Tipe A di Indonesia yang akan dikembalikan ke pemerintah pusat pada 2017," katanya.

Melalui mekanisme tersebut, Kemenhub akan berperan sebagai supervisor menggantikan pengawasan yang selama ini dilakukan Pemprov DIY. Sedangkan Pemprov setempat bertindak selaku pengelola terminal.

Keuntungan yang diperoleh dari supervisi pemerintah pusat, jelas Menhub, ialah dana dari pusat bisa dikucurkan langsung ke terminal-terminal bus Tipe A nantinya. Selama ini, imbuh Budi, bantuan dana dari pemerintah pusat hanya di beberapa terminal. Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat juga bisa melakukan investasi di terminal dalam upaya peningkatan pelayanan.

Budi mengatakan, pelimpahan kembali tata kelola terminal ke Pemprov DIY ditargetkan dapat terealisasi setidaknya pada pertengahan 2017.

"Target pertengahan 2017 sudah bisa terealisasi, butuh proses dan banyaknya terminal yang akan diterapkan sistem serupa," katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya