Bea Cukai Medan Musnahkan Barang Selundupan

Puji Santoso
15/12/2016 20:58
Bea Cukai Medan Musnahkan Barang Selundupan
(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

KANTOR Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan, Sumatra Utara, memusnahkan berbagai barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor KPPBC TMP B Medan, Kamis (15/12).

Barang-barang yang dimusnahkan berupa minuman alkohol, telepon seluler (HP), rokok ilegal, airsoft gun, dan alat bantu seks.

"Barang yang kami musnahkan ini merupakan barang yang tidak memiliki pita cukai. Untuk botol minuman keras, jumlahnya 3.948 botol. Kemudian, untuk HP, ada ratusan unit," kata Kepala KPPBC TMP B Medan, Sonny Surachman Ramli, kepada wartawan.

Untuk ribuan batang rokok dari berbagai merek seperti Victory, Gucci Mas, Bintang Super, Xiper, Gess Mild, obat dan kosmetik, serta pakaian dan alat bantu seks dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Obat-obatanan dan kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan, sedangkan alat bantu seks dicegah agar melindungi masyarakat dari perilaku seks menyimpang," ujarnya.

Sementara untuk 34 pucuk airsoft gun berikut suku cadangnya dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.

"Untuk senjata jenis airsoft gun, ini kami sita sejak bandara masih berada di Polonia. Penyitaan kami lakukan sejak 2006," kata Sonny.

Sedangkan untuk barang bukti minuman botol beralkohol dimusnahkan dengan cara dipecahkan dalam lubang dan tong besar yang telah disediakan.

Sementara ribuan telepon seluler dihancurkan dengan menggunakan martil.

"Ini hanya simbolis, sisanya nanti akan dimusnahkan semuanya di Pabrik Mitory di kawasan KIM Medan, karena di sana mempunyai tungku yang bisa membakar semua barang selundupan ini," ungkapnya.

"Untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol, tim kami berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya