Polres Sidoarjo Sita 2.239 Pil Ekstasi Senilai Rp1 Miliar

Antara
15/12/2016 20:31
Polres Sidoarjo Sita 2.239 Pil Ekstasi Senilai Rp1 Miliar
(MI/Galih Pradipta)

PETUGAS Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menyita sebanyak 2.239 butir pil ekstasi dengan nilai sekitar Rp1 miliar dari seorang tersangka berinisial HI warga Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anwar Nasir, Kamis (15/12), mengatakan, Polresta Sidoarjo terus menggencarkan operasi peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo.

"Saat ini kami berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.239 butir dari tersangka," katanya.

Ia mengemukakan pada November 2016 jajaran Polresta Sidoarjo juga telah berhasil mengamankan pengedar dan pengguna sebanyak 72 tersangka dari 67 kasus narkoba.

"Pil ekstasi ini jenis baru, tergolong pil ekstasi yang paling super dengan warna cokelat lumut bertuliskan huruf A. Setelah ditimbang, satu biji seberat 0,28 gram dan diduga barang haram ini dikirim dari Belanda," urainya.

Ia mengatakan dari keterangan yang ada tersangka ini sudah dua kali menerima kiriman paket barang haram tersebut, dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dan bonus sabu seberat 2,56 gram.

"Tersangka mendapatkan barang haram ini dari KK dan WK warga Jakarta. Pengiriman dengan menggunakan jasa angkut bus umum. Saat ini dua pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran polisi," katanya.

Atas kasus ini, kata dia, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami berharap agar warga di Sidoarjo supaya tidak segan-segan untuk melaporkan kepada kami kalau mengetahui ada tindakan mencurigakan di wilayahnya masing-masing," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya