Kurir Narkoba Bawa 2.239 Butir Pil Ekstasi Diringkus

Heri Susetyo
15/12/2016 15:15
Kurir Narkoba Bawa 2.239 Butir Pil Ekstasi Diringkus
(ANTARA)

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo meringkus seorang kurir narkoba jenis ekstasi dan dari tangan tersangka ini polisi berhasil menyita sebanyak 2.239 butir pil ekstasi jenis baru dari Belanda.

Tersangka kurir narkoba berinisial H-I ini ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Permata Tempel Indah Blok A-3 Desa Tempel Kecamatan Krian Sidoarjo. H-I ditangkap petugas setelah ada informasi masuknya ribuan pil ekstasi ke wilayah Sidoarjo. Saat menggeledah rumah tersebut polisi menemukan 2.239 butir pil ekstasi. Ribuan pil ekstasi ini dikemas dalam empat bungkus plastik.

Setelah diuji di laboratorium forensik Polda Jatim diketahui bahwa pil ekstasi berwarna coklat lumut ini adalah jenis baru. Dari keterangan tersangka, ribuan pil ekstasi yang nilainya sekitar Rp1 miliar tersebut diimpor dari negara Belanda.

"Tersangka H-I sendiri mengaku hanya sebagai kurir dan menerima imbalan uang Rp5 juta serta sabu sebanyak 3 gram," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir, Kamis (15/12).

Ribuan pil ekstasi ini didapatkan dari seseorang berinisial K-K yang dibawa dari Jakarta dengan angkutan umum bus. Sementara K-K mendapatkan barang haram ini dari bandar di Jakarta berinisial W-K. Baik K-K maupun W-K saat ini masih buron.

Akibat perbuatannya, H-I dikenai pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam penjara 12 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya