Produk Ilegal Rp8,2 Miliar Dimusnahkan

PS/N-2
14/12/2016 03:21
Produk Ilegal Rp8,2 Miliar Dimusnahkan
(ANTARA/Septianda Perdana)

BALAI Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatra Utara, memusnahkan 346 jenis produk ilegal senilai Rp8,2 miliar, kemarin. Produk itu terdiri dari obat tradisional, kosmetik, dan pangan.

"Produk yang dimusnahkan itu tidak sesuai dengan persyaratan regulasi yang dikeluarkan BBPOM. Barang itu disita pada 2015 dan 2016," tutur Kepala BBPOM Medan, Ali Bata Harahap.

Di Asahan, petugas Bea dan Cukai menyita 30 ton pakaian bekas dari Malaysia yang diselundupkan lewat Perairan Tanjung Jumpul. "Kami juga menangkap sembilan anak buah kapal yang mengangkut barang selundupan tersebut," kata Pejabat Bea dan Cukai Teluk Nibung, Muhammad Firdaus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya