Polda Riau Bekuk Dua Pengedar Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar

Rudi Kurniawansyah
13/12/2016 18:34
Polda Riau Bekuk Dua Pengedar Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau berhasil membekuk dua pengedar narkoba yakni Hafis, 30, dan Mahrus, 40. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 759 gram sabu dan sedikitnya 8.000 butir ekstasi yang ditaksir senilai total Rp1,5 miliar.

"Kedua pelaku diduga bagian dari jaringan internasional. Narkoba diduga diproduksi di Tiongkok dan dipasok lewat Malaysia, lalu masuk melalui perairan di Riau. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," ungkap Kapolda Riau Brigadir Jenderal (Brigjen) Zulkarnain Adinegara di Pekanbaru, kemarin.

Dijelaskannya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah lama mengincar kedua tersangka. Polisi lalu melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi pembelian narkoba.

Ketika itu disepakati jumlah pembelian sebanyak 1 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi. Mereka lalu menentukan lokasi transaksi di seputaran Stadion Kaharudin Nasution Pekanbaru.

"Seorang pelaku, Hafis, terpaksa harus dilumpuhkan petugas pada bagian bokong karena mencoba melawan. Adapun seorang lagi mengaku hanya sebagai sopir," jelas Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil Toyota Avanza warna abu-abu BM 1929 RF yang dibawa kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 759 gram sabu dan 8.000 butir ekstasi.

"Saat ini tersangka Hafis sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru," jelas Zulkarnain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya