Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PROSES evakuasi terhadap korban gempa di Kabupaten Pidie dan Pidiejaya, Aceh masih berlangsung. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah mengerahkan sejumlah alat berat untuk melakukan pembersihan di lokasi kejadian.
Pantauan di lapangan, tepatnya di Desa Lueng Putu, ada pengalihan arus lalu lintas di Kecamatan Merdu.
Sejumlah pengendara kendaraan roda empat dan roda dua dialihkan dari jalan nasional Banda Aceh-Medan. Hanya mobil ambulans dan kendaraan taktis untuk evakuasi yang diizinkan melintas.
Dua unit alat berat disiagakan untuk membersihkan timbunan bangunan yang berada di pinggir jalan utama. Namun, hingga saat ini, belum diketahui ada-tidaknya korban di reruntuhan itu.
Warga juga tampak berkumpul melihat proses evakuasi. Sementara itu, petugas dari Polres Kabupaten Pidie tampak berjaga di lokasi dan mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Gempa 6,5 SR terjadi itu terjadi pada pukul 05.03 WIB. Koordinat gempa berada di 5.19 lintang utara, 96.36 Barat Timur dan 18 kilometer timur laut Kabupaten Pidiejaya. Gempa berada di kedalaman 10 kilometer. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved