Polres Klaten Tangkap Pengedar Sabu Jaringan LP

Djoko Sardjono
05/12/2016 15:46
Polres Klaten Tangkap Pengedar Sabu Jaringan LP
(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menangkap sembilan tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Dari para tersangka, enam orang di antaranya ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten.

Penangkapan jaringan pengedar narkoba tersebut, kata Kapolres AKB Muh Darwis, berdasarkan informasi dari petugas LP, bahwa di Blok C No 11 ditemukan paket sabu, obat terlarang, dan pipet bekas untuk isap sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim Satuan Narkoba menemukan paketan sabu dan obat-obat berbahaya, seperti dilaporkan petugas LP," imbuh Darwis yang didampingi Kepala LP Klaten Budi Prayitno di Polres, Senin (5/12).

Pengedar narkotika jaringan LP tersebut, adalah Sri Handono Nugroho,44, Guntur RW,38, Agung Wibowo,32, Reyna Tri Cahyono,29, dan Feri Arda Prasetyo,20 (warga Surakarta), dan Eko Sasongko,31, Warga Pedan, Klaten.

Selain jaringan LP, petugas juga menangkap Fajar Ramdani,27, dan Indah Kartika Sari,29, warga Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten. Dari informasi warga, mereka sering berpesta narkoba di rumah tersangka.

Sedangkan yang seorang lagi, yaitu Andi Nugroho,36, pelaku jambret yang ditangkap petugas di Wonosari. Saat diperiksa, menurut Kapolres Muh Darwis, petugas menemukan ganja dan pil psikotropika di kantongnya.

Para tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obat berbahaya itu, kini ditahan di LP Klaten. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya