BNN Aceh Bekuk Tiga Sindikat Narkoba, Salah Satunya Anggota TNI

Ferdian Ananda Majni
01/12/2016 18:10
BNN Aceh Bekuk Tiga Sindikat Narkoba, Salah Satunya Anggota TNI
(MI/FERDIAN ANANDA MAJNI)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 17 kilogram.

Selain mengamankan 17 kilogram, BNN Aceh juga membekuk tiga tersangka saat bertransaksi di halaman Masjid Raya Geudong Pase, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara. Satu di antaranya merupakan oknum anggota TNI.

Kepala BNN Provinsi Aceh Armensyah Thay di Banda Aceh, Kamis (1/12) menjelaskan, tiga tersangka sindikat narkotika tersebut ialah AM, 65, wiraswasta, F, 34, anggota TNI AD, dan Z, 43, wiraswasta. "Ketiganya diduga sindikat narkoba jaringan internasional," jelasnya.

Armensyah mengatakan penangkapan tiga anggota sindikat narkoba itu berawal dari informasi tersangka AM alias U dan F yang membawa barang terlarang tersebut di halaman Masjid Raya Geudong Pase.

"Untuk AM dan F, petugas meringkus tersangka sekitar pukul 11.00 WIB di halaman Masjid Raya Gedung Pasee. Pada saat petugas BNN datang, tersangka AM dan F sedang melakukan transaksi," sebutnya.

Dari tangan tersangka AM alias U dan F, BNN Provinsi Aceh mengamankan 17 bungkus berbeda yang terpisah dalam dua bagian, yakni di sebuah tas ransel cokelat dan koper hitam.

"Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh hijau serta bungkusan plastik lainnya yang diberi lakban. Berat keseluruhan mencapai 17 kilogram," lanjutnya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan sehingga berhasil membekuk Z di Desa Uteunket, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. "Dari hasil pengembangan di lapangan, sabu tersebut hendak diserahkan kepada Z yang ditangkap 30 menit kemudian di kawasan Cunda, Kota Lhokseumawe."

Ia menambahkan, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Tiongkok dan selanjutnya dibawa ke Malaysia. Kemudian, barang terlarang itu diseludupkan ke Aceh lewat jalur laut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya