Praperadilan Dimas Kanjeng Ditolak

Faishol Taselan
28/11/2016 17:06
Praperadilan Dimas Kanjeng Ditolak
(ANTARA)

UPAYA pemilik padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, tersangka pembunuhan dan penipuan bebas dari jeratan hukuman kandas, setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/11).

Hakim tunggal PN Surabaya Sigit Sutrisno dalam putusannya secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengugat.

"Penetapan tersangka, penanahan penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Timur telah sesuai dengan prosedur hukum Sehingga permohonan praperadilan ini haruslah ditolak," kata Sigit.

Seusai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Zuhdy B Arrasuli menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.

"Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," ujarnya.

Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satu pun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu disebabkan para kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.

Seperti diberitakan, praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng di PN Surabaya menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan.

Dalam perjalanan sidang, kuasa hukum tersangka banyak yang mengundurkan diri. Namun, sidang tetap dilanjutkan oleh Hakim Tunggal Sigit Sutrisno. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya