Pengusaha Cimahi Patuhi UMK

DG/N-1
28/11/2016 01:21
Pengusaha Cimahi Patuhi UMK
(ANTARA/Agus Bebeng)

SEJUMLAH perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Jawa Barat, mengaku siap menjalankan upah minimum kota (UMK) terbaru pada awal 2017.

Ketua Apindo Kota Cimahi Roy Sunarya, kemarin, mengatakan meski kondisi keuangan tidak sedang baik, sekitar 40 pengusaha yang tergabung dalam Apindo Cimahi siap menjalankan UMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejauh ini, kata dia, belum ada keluhan dari pengusaha soal aturan pemerintah yang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp2,4 juta.

Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Cimahi Benny Bachtiar menegaskan perusahaan yang tidak menerapkan UMK itu akan dikenai sanksi.

"Sanksinya bertahap, bisa sampai pembekuan izin. Namun, biasanya tidak ada masalah karena mereka juga sudah menyusun rancangan anggaran perusahaan (RAP)," ujar Benny.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya